Bambang Patijaya : Regulasi Mineral Ikutan Belum Tuntas, Ya Begini Lah !

    BANGKA.INTRIK.ID – Sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu khusus di Provinsi Babel, soal ekspor mineral ikutan zirkon oleh sebuah perusahaan. Hingga dirjen minerba Kementerian ESDM turun tangan mengatasi problem tersebut.

    Apa betul zirkon beserta mineral ikutan lainnya menjadi barang ekonomis pertambangan kedepannya?

    Berikut penjelasan anggota DPR – RI komisi VII perwakilan Provinsi Bangka Belitung Bambang Patijaya ( BPJ ), yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Babel. Saat kegiatan buka puasa bersama wartawan Kabupaten Bangka, Kamis ( 29/4/2021) malam di Sungailiat.

    “Logam tanah jarang atau mineral ikutan di Babel banyak, mana data hasil ekplorasinya? Mineral ikutan itu hasil menambang timah seperti zirkon, monaszid, elmenit. Berarti barang ini dapat bukan karena menambang,
    Dari Batan mengatakan cadangan cukup banyak, datanya hipotesis saat FGD dua hari lalu dikantor Gubernur Baek, bisa dipertanggung jawabkan secara akademis atau tidak, ini ansumsi,” terangnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pentolan Partai Golkar Babel itu juga menyebutkan sampai saat ini belum ada data pasti soal cadangan mineral ikutan itu.

    “Secara data hanya PT. Timah yang ada, itu pun data cadangan timah bukan material ikutan. Jadi soal data akurat sangat penting mengingat mineral ikutan ini masih ekonomis atau tidak, jadi harus jelas dulu datang,” kata Bambang Patijaya.

    Lebih lanjut BPJ mengatakan regulasi tentang pengaturan mineral ikutan hanya ada mengatur tentang zirkon, itu pun belum tuntas.

    “Soal regulasi betul dari tiga mineral ikutan, bisa dikelola secara ekonomi zirkon, monazid, elmenit. Sekarang regulasi hanya ada zincon ini pun belum tuntas. Jadi zirkon proses tata cara ekspor diatur, kadar 65,5% up tapi belum tuntas , contoh kandungan 34.5% tidak pernah diatur belum lagi sisi hilirnya. Jika regulasi belum jelas seperti belum lama ini ketika ada perusahaan mau ekspor tidak capai ambang batas diperiksa masalah lagi, jadi selama regulasi tak pernah jelas ya seperti inilah,” tutupnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

    Bongkar Skandal Jilid Empat ! Ada Upeti Terselubung Saat Pencairan Timah Program SHP

    Bongkar Skandal Jilid Empat ! Ada Upeti Terselubung Saat Pencairan Timah Program SHP

    Ada MBG, Siswa Sakit Tetap Ingin ke Sekolah

    Ada MBG, Siswa Sakit Tetap Ingin ke Sekolah

      Ikuti kami di Facebook