INTRIK.ID, BANGKA – Pelaku penyebaran kotak amal ataupun sumbangan tanpa izin di tempat umum bisa dikenakan sanksi berupa uang dan kurungan.
Hal itu diungkapkan Kabid Penegakan Perda, Ahmad Fauzi seizin Kasat pol PP Bangka saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan sumbangan ataupun kotak amal di tempat-tempat umum harus memiliki izin dari Dinas Sosial sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2005 pasal 20 tentang ketertiban umum.
“Aturannya sudah jelas, jika ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1,5 juta dan kurungan selama tiga bulan,” ungkapnya.
Bukan hanya kotak amal, ia mengatakan permintaan sumbangan untuk kegiatan sosial ataupun lainnya harus memiliki izin.
“Kita sering jumpa kegiatan meminta sumbangan di jalan raya, itu tidak boleh karena harus ada izin meskipun hanya sehari atau dua hari. Minimal sudah diketahui oleh Dinsos,” tegas Fauzi.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengamankan 13 kotak amal tanpa izin yang tersebar di lima warung makan di Sungailiat. Dari semuanya, hanya satu yang memiliki izin namun sudah kadaluwarsa.
“Parahnya warung makan tidak tahu menahu soal kotak amal tersebut karena hanya dititipkan begitu saja, nanti ada orang yang ngambil hasilnya,” jelas Fauzi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang adanya kotak amal maupun sumbangan tersebut namun harus tetap memiliki izin dan sesuai aturan.
“Kita ingin tertib agar jelas, sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. (Red)