
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui perangkat daerah terkait siap mendukung dan memfasilitasi sosialisasi maupun pendampingan kepada pelaku usaha agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, pihak penyelenggara menjelaskan bahwa program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan implementasi dari kebijakan nasional yang bertujuan memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan dan perlindungan konsumen. Produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, produk kimia, produk rekayasa genetik hingga barang gunaan tertentu diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan serentak secara nasional ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menyukseskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.