
Dalam kesempatan tersebut, Juhaini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung penuh program nasional tersebut karena sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Pangkalpinang, terutama UMKM, untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia guna mengurus sertifikasi halal. Selain menjadi kewajiban regulasi, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya penting bagi pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu membuka peluang pasar lebih luas bagi produk-produk lokal.