
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejumlah aset Pemkab Bangka yang dikelola pihak perusahaan terbengkalai , tidak sesuai apa yang sudah dituangkan dalam perjanjian. Dari berbagai aset Pemkab Bangka salah satunya pemancingan lahan eks tambang 36.
Lahan eks tambang 36 beralamat di Jalan Jendral Sudirman Sungailiat itu, dikelola oleh sebuah perusahaan . Dimana ada bangun ruko dan Rumah Makan. Pantauan INTRIK.ID Rabu ( 10/9/2025) siang nampak kondisi sudah tidak terurus.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan memanggil pihak perusahaan pengelola ruko dan pemancingan di lahan eks tambang 36. Seperti disampaikan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Bangka Muhtar usai menggelar rapat diruang kerjanya.
Menurut Muhtar setelah dilakukan evaluasi, kondisi fisik di lapangan dinilai sudah banyak mengalami penurunan atau terbengkalai.
“Seperti kolong (area pemancingan) itu kondisinya sudah banyak pendangkalan, banyak lumpur. Ruko-ruko sebagian ada yang masih berjalan, tapi ada juga yang sudah tidak berfungsi,” kata Muhtar usai rapat, Rabu (10/9/2025).
Sebagai pemilik aset, Pemkab Bangka
akan melakukan koordinasi dengan pihak ketiga selaku mitra kerja sama.
Serta menyampaikan kondisi nyata di lapangan kepada pihak pengelola untuk kemudian diminta tanggapan terhadap keberlanjutan kerja sama .
“Nanti kita lihat tindak lanjut mereka seperti apa, apakah mau lanjut atau tidak. Kalau memang tidak dimanfaatkan lagi, maka akan ada pemutusan kerja sama. Tapi tentu kita tidak bisa memutus sepihak, harus menunggu jawaban dari mereka. Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak pengelola, Perjanjian kerja sama tersebut baru akan berakhir pada tahun 2031 mendatang atau sekitar enam tahun lagi,” tutupnya.