
“Waktu kejadian Jumat, tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Rumah korban. Pelaku EJ melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan 2 bilah parang. dimana salah satu parang diacungkan pelaku kearah sambil berkata “Sini ka ku tebes,” ( Sini kamu saya tebas ) dan satu bilah parangnya dilempar pelaku kearah kepala korban,” terangnya.
Merasa terancam, korban membuat laporan guna pengusutan secara hukum.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungailiat guna dilakukan pengusutan secara hukum lebih lanjut, untuk keperluan Penyidikkan motif ancaman masih kita dalami. Bagi pelaku dikenakan UU Darurat atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang, melakukan ancaman dengan kekerasan,” tutupnya.