
INTRIK.ID, JAKARTA – Kebijakan kenaikan kelas di sekolah Indonesia kembali memasuki babak baru.
Setelah bertahun-tahun pendekatan pendidikan mendorong agar murid tidak mudah tinggal kelas, pemerintah kini membuka kembali kemungkinan murid tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut gagasan tersebut muncul dari masukan Dewan Pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Namun, hingga saat ini kebijakan itu masih berupa wacana yang sedang dipersiapkan, bukan aturan baru yang sudah berlaku.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Abdul Mu’ti, seperti diberitakan detikEdu.
Pernyataan tersebut membuka kembali perdebatan lama dalam dunia pendidikan Indonesia.
Apakah selama ini terlalu mudah bagi seorang murid untuk naik kelas?
Atau justru kebijakan tidak naik kelas berisiko membuat anak yang memiliki hambatan belajar semakin tertinggal?
Perubahan arah kebijakan ini menarik karena pemerintah sebelumnya memang mendorong sistem pendidikan yang tidak menjadikan tinggal kelas sebagai solusi utama.
Dalam panduan pembelajaran dan asesmen Kemendikdasmen, sekolah sebenarnya telah diberikan keleluasaan menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Penilaian mempertimbangkan laporan kemajuan belajar, pencapaian murid pada seluruh mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta proses belajar selama satu tahun.
Bahkan ketika seorang murid belum mencapai seluruh tujuan pembelajaran, panduan tersebut membuka kemungkinan murid tetap naik kelas dengan pendampingan tambahan.
Jika sekolah memilih tidak menaikkan kelas, sekolah juga diminta memikirkan bentuk intervensi agar murid tetap berkembang.
Artinya, persoalannya bukan sesederhana “dulu semua naik kelas, sekarang boleh tinggal kelas.”
Sistem yang sedang dibangun pemerintah sebenarnya berusaha mencari titik tengah antara hak anak untuk terus memperoleh pendidikan dan kebutuhan menjaga standar kompetensi.
Di sinilah masalah yang lebih besar muncul.
Seorang murid dapat berpindah dari kelas IV ke kelas V. Namun perpindahan kelas tersebut tidak otomatis berarti seluruh kemampuan yang seharusnya dimiliki sudah benar-benar dikuasai.
Jika fenomena itu terjadi terus-menerus, sekolah memang dapat menghindari angka murid tinggal kelas.
Tetapi persoalan akademiknya tidak otomatis hilang.