
“Apakah anak naik kelas?”
Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apakah anak sudah menguasai kemampuan yang seharusnya dikuasai?”
Jika jawabannya belum, maka pemerintah harus memastikan ada intervensi.
Bisa berupa pembelajaran tambahan, pendampingan individual, remedial, konseling, penguatan literasi dan numerasi atau pendekatan lain sesuai kebutuhan anak.
Sementara jika semua intervensi sudah dilakukan dan kemampuan anak memang belum memungkinkan mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya, sekolah harus memiliki ruang untuk mengambil keputusan tidak naik kelas secara objektif.
Yang juga patut menjadi perhatian adalah konsistensi kebijakan pendidikan.
Guru, orang tua dan murid membutuhkan kepastian.
Perubahan kebijakan dari pendekatan yang mendorong anak terus naik kelas menuju kemungkinan kembali memperketat kenaikan kelas harus disertai penjelasan yang terang.
Bukan hanya apa aturannya, tetapi juga mengapa aturan tersebut berubah.
Sebab pendidikan tidak bisa diperlakukan seperti tombol yang tinggal ditekan: tahun ini semua naik kelas, tahun berikutnya sebagian boleh tinggal kelas.
Setiap perubahan memiliki konsekuensi terhadap jutaan murid, guru dan keluarga.
Karena itu, wacana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas seharusnya tidak dibaca sebagai pemerintah ingin membuat sekolah lebih keras kepada murid.
Sebaliknya, ini bisa menjadi momentum untuk menguji apakah sistem pendidikan Indonesia benar-benar mampu mengenali kemampuan setiap anak.
Anak tidak boleh dinaikkan kelas hanya demi mengejar angka. Tetapi anak juga tidak boleh ditahan di kelas yang sama hanya karena sistem gagal memberikan intervensi yang tepat.
Jika kebijakan baru benar-benar diterapkan pada 2027, pemerintah harus memastikan satu hal: tidak naik kelas bukan akhir dari pendidikan seorang anak, melainkan bagian dari intervensi untuk membantunya mengejar ketertinggalan.
Sebab ukuran keberhasilan pendidikan bukan berapa banyak anak yang naik kelas.