INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah 2023 dengan tema “Kiat Sukses Mewujudkan Tora dan Pengembangan Penataan Akses Tahun 2022 Dalam Rangka Reforma Agraria” Di Sol Marina Hotel Pangkalan Baru, Kamis (11/5/2023).
Untuk diketahui GTRA bertujuan untuk mewujudkan dan mengoperasionalkan kelembagaan payung penopang Program Reforma Agraria agar secara efektif mampu mendorong percepatan pencapaian target-target nasional, baik yang terkait dengan penataan aset/asset reform (legalisasi dan redistribusi lahan), maupun penataan akses/access reform (pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas tanah).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan jika ada beberapa poin penting dalam rapat koordinasi kali ini termasuk HGU.
“Jadi dalam rakor ini kita membahasa tentangblegalisasi aset 4,5 juta hektar dan retribusinya. Saya juga menyinggung masalah HGU yang ada dibeberapa desa serta pembebasan lahan kedepannya, ” ucapnya kepada intrik.id.
Algafry menyebutkan, Rakor kali ini akan membahas bagaimana tindak lanju dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan akses dalam pemberdayaan masyarakat, identifikasi dan investasi potensi TORA serta keaktifan dalam menjalin sinergi anatar Badan Pertanahan dan juga Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Politisi asal Partai Golkar itu juga mengungkapkan, akan membangun dan menetapkan kampung Agraria.
“Kita juga akan menetapkan dan membuat kampung Reforma Agraria di Bangka Tengah sebagai bagian dari program GTRA yang dibentuk 2022 kemarin, ” lanjutnya.
Algafry mengatakan, ada beberapa tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis dan tidak akan diperpanjang.
“HGU beberapa tanah sudah habis dan kami tidak mau perpanjang karena banyak tidak jelas. Kalau HGU sudah diberikan harus ada tanggung jawab untuk masyarakat,” ucapnya.
“Banyak yang iming-iming waktu saya dilantik jadi Bupati pengen perpanjang HGU, tetapi saya tegaskan tak akan perpanjang HGU perusahaan yang tidak jelas, ” lanjutnya.
Ia berharap, dengan rakor ini, para kades lebih paham akan organisasi pertanahan agar tidak membuat administrasi pertanahan tumpang tindih.