Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Algafry Terima NPWP Format Baru

248
×

Algafry Terima NPWP Format Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20230109 WA0036
Foto: Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman (tengah) foto bersama dengan pihak DJP Sumsel Babel. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman, Senin (9/12/2023).

Audiensi di Ruang Rapat Bupati Bangka Tengah itu membahas integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022, bahkan Bupati Algafry secara langsung telah menerima kartu NPWP dengan format terbaru.

Meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023 lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.

“Alhamdulillah ini merupakan harmonisasi dan memang komunikasi yang baik diperlukan antar sektor, yang mana hari ini kami kedatangan DJP Sumsel Babel guna mensosialisasikan NIK jadi NPWP,” ungkap Algafry.

Ia merasa sangat senang dan bangga terhadap perubahan yang ada dan akan segera mensosialisasikan informasi yang didapat kepada ASN di ruang lingkup Pemkab Bateng.

“Kita sosialisasikan dulu ke ASN, kemudian kepada masyarakat Bateng, jadi jangan sampai Pusat sudah meluncurkan, namun kita belum siap apapun,” tutur Algafry.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Romadhaniah, M.Ec. mengatakan perubahan ini dasarnya adalah implementasi Perpes 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

“Perubahan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja,” ucapnya.

Kata Dia, rencananya, format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada 1 Januari 2024. Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan pihak lain yang mewajibkan NPWP.

“Meski format baru NPWP sudah mulai berlaku, namun format lama masih bisa digunakan hingga akhir Desember 2023. Hal ini dikarenakan seluruh layanan yang padat belum dapat mengakomodasikan NPWP dengan format terbaru dan masih dalam pengembangan. Oleh karena itu, layanan ini masih digunakan pada sistem pajak perpajakan secara terbatas,” terangnya.

Baca Juga:  Rapat Pendataan Konsumen Gas 3 kg, Herry Erfian Akui Masih Ada Yang Tidak Tepat Sasaran

Ia berharap penggunaan NIK jadi NPWP bisa menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul di pemerintahan/lembaga dan pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

“Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan kepada masyarakat hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Begitu pun masyarakat yang nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi,” imbuhnya.(Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas