
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tegaskan agar para kades tidak sembarangan membuat surat tanah untuk warga.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan jika ada surat tanah yang double dengan nama pemilik yang berbeda maka akan menghasilkan administrasi pertanahan di Bangka Tengah.
“Setiap kades wajib arahkan semua warganya buat surat tanah dan sertifikat tanah kalau memang punya masyarakat, bukan yang asal caplok saja dan memang jelas dokumen kepemilikannya,” tegasnya kepada intrik.id, Senin (5/6/2023).