Alasan Perut, Ron Rela Melanggar Hukum

    Foto: Kondisi lahan PT Koba Tin.(Erwin/intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Lahan eks PT Koba Tin yang berada di jalan Jendral Sudirman, Koba, Bangka Tengah digunakan masyarakat mencari pundi-pundi rupiah. Lahan kosong itu menjadi lahan makan untuk masyarakat dengan cara mengeruk pasir yang dianggap mengandung logam timah.

    Salah satunya Ron, seorang warga Padang Mulia yang setiap harinya bergelut di gundukkan pasir untuk mencari pasir timah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    Pria 38 tahun itu mengakui bahwa yang ia lakukan adalah pekerjaan ilegal dan melanggar hukum.

    Pasalnya, di salah satu sudut pada lahan tersebut terpasang plang peringatan untuk tidak melakukan aktivitas ataupun mengambil barang apapun tanpa adanya izin dari pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

    “Memang kasarnya kami ini bisa dibilang ‘penjarah’, tapi mau gimana lagi, kami juga ngambil bekas tailing ini bukan untuk kaya, tapi buat makan sehari-hari,” jelas Ron kepada intrik.id, Kamis (9/6/2022).

    Pantauan di lokasi, terlihat bahwa para penambang tersebut hanya menggunakan peralatan seadanya tanpa ada mesin-mesin sedikitpun.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook