Ada Anak Kecil, Pelaku Tambang Ilegal PT Timah Ditetapkan Sebagai Tahanan Rumah

    INTRIK.ID, BANGKA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bangka, AM tidak langsung menghuni jeruji besi. Saat ini, tersangka kasus tambang ilegal tersebut masih bisa bertemu dengan sanak keluarga di rumahnya, Selasa (31/8/2021).

    Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan AM tidak ditahan di Mapolres Bangka karena merupakan tahanan rumah.

    “AM sekarang tidak di sel. Tapi ini bukan penangguhan ya tapi tahanan rumah karena pertimbangan yang bersangkutan masih memiliki anak kecil,” ungkapnya.

    Ia mengatakan penangguhan ataupun tahanan rumah merupakan hak setiap orang namun dengan beberapa pertimbangan dari penyidik.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kemarin AM ini mengajukan penangguhan rumah karena ada anak kecil. Selama orang itu masih koperatif, itu hak setiap orang untuk mengajukan penangguhan,” terang Ayu.

    Meskipun begitu, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara AM.

    “Yang jelas perkaranya tetap lanjut, berkasnya masih kita lengkapi,” tegasnya.

    AM sendiri diketahui melakukan aktivitas tambang di IUP PT Timah di Desa Deniang, Riau Silip, Bangka.(red)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    PNS Bangka Tengah Rudapaksa Anaknya Sendiri

    PNS Bangka Tengah Rudapaksa Anaknya Sendiri

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Jasad Aditya Ditemukan Mengapung 50 Meter dari Lokasi Kejadian

    Jasad Aditya Ditemukan Mengapung 50 Meter dari Lokasi Kejadian

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

      Ikuti kami di Facebook