Ada Anak Kecil, Pelaku Tambang Ilegal PT Timah Ditetapkan Sebagai Tahanan Rumah

INTRIK.ID, BANGKA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bangka, AM tidak langsung menghuni jeruji besi. Saat ini, tersangka kasus tambang ilegal tersebut masih bisa bertemu dengan sanak keluarga di rumahnya, Selasa (31/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan AM tidak ditahan di Mapolres Bangka karena merupakan tahanan rumah.

“AM sekarang tidak di sel. Tapi ini bukan penangguhan ya tapi tahanan rumah karena pertimbangan yang bersangkutan masih memiliki anak kecil,” ungkapnya.

Ia mengatakan penangguhan ataupun tahanan rumah merupakan hak setiap orang namun dengan beberapa pertimbangan dari penyidik.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Kemarin AM ini mengajukan penangguhan rumah karena ada anak kecil. Selama orang itu masih koperatif, itu hak setiap orang untuk mengajukan penangguhan,” terang Ayu.

Meskipun begitu, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara AM.

“Yang jelas perkaranya tetap lanjut, berkasnya masih kita lengkapi,” tegasnya.

AM sendiri diketahui melakukan aktivitas tambang di IUP PT Timah di Desa Deniang, Riau Silip, Bangka.(red)

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG