
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Sidang perkara kasus kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dengan melibatkan Wandi alias Acing bersama Frando alias Fran resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Koba dengan nomor sidang 47/Pid.Sus-LH/2026/PN Koba, Senin (6/4/2026).
Selain Acing dan Fran, terdapat juga empat tersangka lainnya yang merupakan pekerja tambang ilegal.
Dalam bacaan tuntutan oleh kejaksaan, Acing dan pekerjanya terbukti melakukan penambangan ilegal menggunakan mesin fuso dan 1 unit excavator dan ditangkap oleh Polres Bangka.
Jaksa penuntut, Hery Shan Jaya menyebutkan, modus penambangan ilegal yang dilakukan dengan dalih reklamasi dengan surat izin sementara. Namun, Acing bekerja tanpa sepengetahuan PT Timah dan tidak menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) terbit dan menambang pada malam hari.
“Pihak Acing terbukti melakukan penambangan ilegal diluar waktu SPK dari PT Timah dengan modus reklamasi namun tetap menambang diluar SPK dan diluar waktu SPK bahkan tanpa SPK sementtata,” jelasnya.
Sementara itu, Acing dan Fran tidak membela diri saat diberikan hakim ketua untuk menjawab dan membela diri karena tidak menggunakan pengacara atau advokasi.
“Kami tidak ada keberatan dari dakwaan yang dibacakan dan kami juga tidak menggunakan pengacara dan kami membela diri kami dengan kami sendiri saja, ” tandasnya.
Sidang ditutup dengan penundaan Senin, 14 April 2026 dengan pembuktian perkara dengan cara penghadiran saksi serta pemberian bukti konkrit.