Abrasi Pangkas Luas Tanjung Pendam, Aset 12,2 Hektare Kini Resmi Disepakati

    Menurutnya, penyusutan luas kawasan terjadi akibat abrasi pantai yang berlangsung secara bertahap.

    Dari sekitar 15,6 hektare, kedua pihak akhirnya menyepakati luas aset menjadi sekitar 12,2 hektare beserta batas-batas bidang tanahnya.

    Kepastian Hukum Buka Jalan Pengembangan

    Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengatakan penyelesaian status aset tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat lebih luas.

    Ia menyambut kesepakatan luas dan batas kawasan Tanjung Pendam yang telah dicapai melalui proses konsiliasi.

    “Tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat kita, dan agar aset-aset ini bisa memberikan manfaat bersama bagi semua pihak,” kata Restu.

    Sementara itu, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menilai kepastian hukum tersebut menjadi modal penting bagi Pemkab untuk melanjutkan rencana penataan kawasan wisata Tanjung Pendam.

    “Karena kepastian hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi keraguan bagi kita untuk berkolaborasi ke depannya, termasuk dengan sektor swasta,” kata Djoni.

    Pemkab Belitung telah menyiapkan desain pengembangan Tanjung Pendam melalui program Integrated City Planning (ICP). Rencana tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri serta Bappenas.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook