INTRIK.ID, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna nota kesepahaman perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD tahun anggaran 2023, Rabu (16/8/2023).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan paripurna ini merupakan kelanjutan dari paripurna sebelumnya pada 7 Agustus 2023 lalu.
“Penyampaian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 169 ayat (1). Mengacu pada Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud, bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan PPAS paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan,” sebutnya.
Berdasarkan tahapan tersebut, tambah Hertza, maka pada hari ini pihaknya melaksanakan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS –APBD Tahun 2023 dalam rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
“Kemudian Kesepakatan terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD, sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Angka 2 huruf e, mengenai Ketentuan Pelaksanaan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS,” pungkasnya.
Wali kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan pembahasan perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 telah dilakukan secara kolaboratif melalui upaya keras antara Badan Anggaran legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh Perangkat Daerah yang terlibat.
“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan segala pemikiran dan gagasan serta masukan konstruktif yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang selama ini demi terciptanya kemajuan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Pria yang disapa Molen itu juga mengatakan Perubahan KUA dan PPAS APBD ini akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.(*)