INTRIK.ID, BABEL — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel, Tarmin mengatakan 99 persen pelaku usaha di Babel sudah menjalankan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Kalaupun masih ada perbedaan harga, kata Tarmin, ada di tingkat pengecer. Karena mungkin itu adalah stok lama. Pihaknya mengusahakan jika pelaku usaha sesuai dengan mekanisme, maka akan dikembalikan secara berjenjang sesuai dengan rantai distribusi, kalau stoknya cukup banyak.
Dan untuk ketersediaan stok minyak goreng di Bangka Belitung, ia mengatakan cukup, artinya distribusi ke Babel sejauh ini berjalan lancar.
“Artinya, kita sudah tidak perlu khawatir lagi karena permendag ini sudah diketahui dan sudah dilaksanakan oleh para pelaku usaha di bidang minyak. Oleh karena itu, harapan kita para pelaku/distributor dapat juga menyiapkan ketersediaan stok yang cukup untuk masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” katanya, saat rakor serta dengar pendapat para disributor minyak goreng, Kamis (10/2/2022).
Sementara itu, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dalam menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pelaku Usaha/Distributor/Retail Modern/Retail Lokal Minyak Goreng Sawit di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Kamis (10/02/22).
“Kondisi Kepulauan Bangka Belitung akhir-akhir ini telah mengalami banyak kejadian yang kurang nyaman, dimulai dari adanya kelangkaan BBM, kelangkaan bahan baku batubara untuk pembangunan tenaga listrik yang dapat mengganggu arus produksi di berbagai bidang, serta kelangkaan minyak goreng sawit,” ujar Wakil Gubernur Abdul Fatah.
Hal ini menurut wagub telah disikapi pemerintah dengan memperketat penyaluran BBM, mendorong industri dalam negeri agar tetap berjalan dengan mengeluarkan kebijakan stop ekspor batubara. Semua itu tujuannya tidak lain agar kondisi Kepulauan Bangka Belitung menjadi normal kembali dalam menjalankan kegiatannya.
Kemudian, terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat dan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, wagub bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-Babel, dinas terkait, Pimpinan BI Babel, serta pelaku usaha/distributor minyak di Babel, akan mengupas muatan dari peraturan ini dan menentukan harga eceran tertinggi minyak goreng di masyarakat.
Adapun pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam industri ini dan dihadirkan, antara lain Perum Bulog, CV Elisabeth, CV Menara Nusantara Persada, PT Natia Baru Jaya, PT Indomarco Adiprima, Hypermart Pangkalpinang, Transmart Pangkalpinang, Puncak Pangkalpinang, Alfamart, Indomaret, CV MM Acing Jaya, Asoka, Seperadik Mart dan Anugerah Mart. Wagub mengingatkan betapa penting rakor ini, sehingga meminta pelaku usaha/distributor yang tidak hadir pada kesempatan ini untuk dipanggil kembali secara khusus.
“Sudah menjadi tugas kita bersama antara perintah dan pelaku usaha untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana yang diatur oleh dua permendag di atas. Semoga hal ini dapat mengatasi kondisi yang berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng sawit di Kepulauan Bangka Belitung,” ujar wagub.
“Ada dua hal yang harus disiapkan pelaku usaha yakni, mampu menyiapkan minyak goreng untuk keperluan masyarakat dan mematuhi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Menteri Perdagangan,” tambahnya.
Spesifikasi harga minyak goreng berdasarkan Permendag yang diterapkan di Kepulauan Bangka Belitung dijelaskan wagub adalah, HET Minyak Goreng untuk minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022.
Pada kebijakan peralihan, dikatakan bahwa minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah tanggal 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.
Sedangkan setelah tanggal 31 Januari 2022 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan.
Di samping itu, kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka.
Mekanisme kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk Olein (dengan trigger price harga CPO Dumai setara dengan Rp15.000/kg). (red)