INTRIK.ID, BANGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum di halaman kantornya, Selasa (5/3/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut mulai dari sabu dengan berat 271,099 gram, ganja 118,8 gram, uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 6,6 juta, senjata tajam 6 buah, 15 butir ekstasi, 1 unit senjata api bersama 6 amunisinya serta barang bukti lain-lainnya termasuk handphone dan pakaian sebanyak 153 buah.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar hingga diblender dan dipotong-potong menggunakan gerenda.
Kajari Bangka, Futin Helena Laoli mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap sejak lima bulan terakhir.
“Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan untuk negara dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini untuk menghindari adanya perspektif hukum dimata masyarakat terkait barang bukti yang selama ini ditahan.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti tindak pidana tersebut telah dimusnahkan.
“Sehingga tidak bisa digunakan lagi atau disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan,” ujarnya.