
Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (primer) rakyat. Beliau menikahkan kaum Muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang mereka dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya. Dengan jaminan kebutuhan individu ini saja kita bisa melihat betapa apiknya negara dalam mengurusi rakyat. (Al-Waie)
Berikutnya, sistem Islam melarang peredaran harta hanya beredar dikalangan orang kaya saja. Sebab larangan ini berasal dari Allah SWT, maka negara khilafah akan berupaya menjaga distribusi harta ini berjalan dan tidak menumpuk pada kelompok atau individu tertentu. Dalil yang mendasari negara melakukan ini adalah firman Allah Swt. “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian”.(QS al-Hasyr [59]: 7).
Agar harta tidak hanya beredar dikalangan oramg kaya saja, negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang khos yang mengatur kepemilikan menjadi tiga bagian. Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dalam sistem Islam tidak dikenal kebebasan kepemilikan. Juga dilarang individu menguasai kepemilikan umum sekaya apapun individu tersebut. Sebab kepemilikan umum seperti laut, tambang dengan deposit besar, dll adalah milik rakyat secara umum. Disinilah istimewanya sistem islam. Aturan ini dijaga oleh negara islam dan pemimpin yang bertaqwa kepada Allah Swt. Sehingga hak rakyat tidak dimakan secara zalim apalagi dicuri oleh sekelompok elit.
Kekayaan umum inilah yang dijadikan negara sebagai salah satu sumber kesejahteraan rakyat yang tentu saja dapat mencerabut kemiskinan. Kepemilikan umum ini menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Sebagaimana disampaikan Rasul Saw. “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”. (HR Abu Dawud).
Dengan demikian yang tercangkup dalam sungai, laut, danau, padang rumput untuk menggembala juga termasuk gas, batu bara dll yang terkategori berharga dan mencangkup “api” semuanya adalah kepemilikan umum yang harus dikembalikan kepada rakyat secara langsung atau tidak langsung.
Begitupula barang tambang yang defisitnya besar maka tidak boleh dikuasai asing atau swasta. Misalnya timah yang berlimpah, minyak bumi, nikel, emas, dll sebab merupakan kepemilikan umum. Dalilnya adalah hadis riwayat Abu Dawud. Dijelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah menarik kembali pemberian beliau yang berwujud tambang garam dari Abyadh bin Hamal, karena depositnya yang melimpah.
Semua kepemilikan umum ini haruslah dikelola oleh negara. Negara adalah satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksploitasi dan menjualnya atas nama kaum Muslim, dan hasilnya disimpan di Baitul Mal. Inilah yang telah disebutkan pada kisah Umar bin Khaththab dan Umar bin Abdul aziz tadi. Harta kepemilikan umum di Baitul Mal dikembalikan pada rakyat, sehingga tidak ada rakyat miskin. Sebab, pendapatan dari hasil kekayaan umum itu amat fantastis jumlahnya. Tentu ini amat sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Belum lagi pemasukan negara lainnya seperti kharaj, jizyah, ghanimah dll.
Dengan pengaturan kepemilikan harta, tentu ini akan mencegah dikuasainya harta milik umum oleh segelintir orang. Sehingga tidak ditemukan dalam Islam orang yang hartanya menumpuk karena bermain di usaha tambang. Sebab ini adalah milik rakyat.
Selain mengatur kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat dan melarangnya dimiliki oleh individu atau swasta, negara Islam dalam mengentaskan kemiskinan juga menyediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Sebab Imam/pemimpin adalah pengurus rakyat. Diantara urusan penting yang termasuk bagian dari tugas ri’aayah (pengurusan) adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mendapatkan pekerjaan. Namun, bagi orang lemah yang tidak dapat bekerja maka negara akan mendorong keluarga atau ahli warisnya untuk menafkahinya, jika keluarganya juga tidak ada yang mampu maka kebutuhannya ditanggung oleh negara. Ini menunjukkan bahwa pemimpin didalam islam benar-benar memenuhi kebutuhan setiap individu bahkan yang lemah diantara rakyat. Ini adalah bentuk tanggung jawab dari pemimpin didalam islam. Imam adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas orang yang dia pimpin (HR al-Bukhari)
Demikianlah sedikit gambaran bagaimana sistem Islam dapat mengentaskan kemiskinan ketika diterapkan oleh negara. Jelaslah bahwa hanya dengan kembali kepada aturan Allah berbagai problem kehidupan dapat diselesaikan. Terlebih, ketaatan pada aturan Allah adalah bentuk penghambaan diri sebagai makhluk. Wallahu’alambishawwab.(*)