
“Itu semua adalah bentuk wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang, ada warga kita yang belum tercatat di Kementerian Agama, sehingga akan mengalami kesulitan mengurus pemberkasan anak nantinya,” ungkapnya.
Firmantasyi menceritakan, setelah pihaknya rembuk bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka dilaksanakan sidang isbat ini. Ia menyebut sidang isbat ini akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus dan sah memiliki kekuatan hukum, kemudian nantinya akan mendapat buku nikah.
“Kami sangat serius menata urusan agama, sebagaimana tujuh poin dari Menteri Agama salah satunya revitalisasi urusan agama, jadi Kementerian Agama itu bukan hanya mengurusi asmara saja. Sebagai negara hukum, nikah yang sah itu adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku,” sebutnya.(*)