5 Paket Ganja dan 408 Sabu Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Menjelang akhir semester II atau triwulan IV akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kamis (05/12/2024) di Koba.

    Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bangka Tengah, Zainul Arifin dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada akhir semester II atau triwulan IV tahun 2024 ini berasal dari 73 perkara tindak pidana umum.

    “Perkara yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Juli sampai dengan November tahun 2024, dan merupakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kedua kalinya pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sepanjang tahun 2024,” jelasnya.

    Ia melanjutkan, adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara Narkotika terdiri dari Sabu sebanyak 408 bungkus plastik (202,3957 gram), Ganja sebanyak 5 Paket (6,034 gram), HP sebanyak 1 buah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, tindak pidana perdagangan orang, perjudian, penambangan illegal, perkara perlindungan anak dan asusila terdiri dari senjata tajam jenis parang dan pisau sebanyak 4 buah, alat kontrasepsi, pakaian, tas, kereta sorong, selang monitor, pipa paralon, selang air, selang tanah, pipa plastik, selang spiral, drum plastik, cangkul, spanduk, timbangan, karpet, derigen, sakan, pipa rajuk, tali tambang, kartu atm, buku rek tab BCA, pulpen, kalkulator, kayu balok, dodos, loading, kunci pas, ktp, flashdisk, screenshoot WhatsApp dan bukti transfer pembayaran.

    Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini dalam sambutannya menerangkan bahwa dalam gelar pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak disalahgunakan.

    “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar semua barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa disalahgunakan kedepannya, ” ujarnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Gas 3 Kg Langka, Tina dan Putri Terpaksa Harus Pinjam ke Tetangga

    Gas 3 Kg Langka, Tina dan Putri Terpaksa Harus Pinjam ke Tetangga

    Warga Kurau Terima Ratusan Sertifikat Gratis dan Puluhan Rumah Swadaya

    Warga Kurau Terima Ratusan Sertifikat Gratis dan Puluhan Rumah Swadaya

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Pemindahan Meteran Listrik Tak Kunjung Selesai, Kepala PLN Koba Minta Maaf

    Pemindahan Meteran Listrik Tak Kunjung Selesai, Kepala PLN Koba Minta Maaf

    Kades Kecam PLN ULP Koba, Pergeseran KWh Meter Warganya Tak Kunjung Selesai

    Kades Kecam PLN ULP Koba, Pergeseran KWh Meter Warganya Tak Kunjung Selesai

    Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bangka Tengah Naik, Wiwik: Lihat Sisi Positifnya

    Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bangka Tengah Naik, Wiwik: Lihat Sisi Positifnya

      Ikuti kami di Facebook