417 Perusahaan Diwajibkan Bayar THR

    Foto: net

    Sisyl juga menyatakan, jika ada pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja, maka akan dikenai denda dari total seluruh THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.

    “Kalau tidak bayar dan lewat sehari dan seterusnya, maka kita kenalan denda 5 persen dari total THR yang dibayarakan, ” ujarnya.

    “Aturannya jelas ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ” tutup Sisyl.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook