Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

417 Perusahaan Diwajibkan Bayar THR

252
×

417 Perusahaan Diwajibkan Bayar THR

Sebarkan artikel ini
PNS dan PPPK dapat THR gaji ke 13 hingga uang tambahan 3585918882
Foto: net

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Sebanyak 471 di Bangka Tengah diwajibkan membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya-Red) kepada 8.042 pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Hal itu sesuai dalam surat edaran bupati nomor 560 tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah (Bateng) Aisyah Sisyilia mengatakan besaran THR wajib dibayarkan dengan perhitungan sesuai surat edaran.

“Tanggal bisa disesuaikan dengan maksimal 7 hari sebelum hari raya dengan hitungan pemberian THR masa kerja dibagi 12 dikali 1 kali upah sebulan, ” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (13/4/2023) di Koba.

Wanita yang sering disapa Sisyl itu menegaskan, bila ada pekerja yang belum menerima THR 7 hari sebelum Hari Raya silahkan melapor ke pihaknya.

“Kalau ada perusahaan yang nakal dan belum membayar THR silahkan lapor ke kami. Kami akan langsung usut tuntas semuanya,” tegasnya.

Sisyl juga menyatakan, jika ada pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja, maka akan dikenai denda dari total seluruh THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.

“Kalau tidak bayar dan lewat sehari dan seterusnya, maka kita kenalan denda 5 persen dari total THR yang dibayarakan, ” ujarnya.

“Aturannya jelas ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ” tutup Sisyl.

Apabila ada pekerja/buruh yang belum dibayarkan atau lewat 7 hari sebelum hari raya maka bisa melaporkan ke nomor 081273488999 atas nama Dian Novita atau ke Nomor 081362257203 atas nama Muti atau langsung ke nomor kantor 0718-4222014.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas