417 Perusahaan Diwajibkan Bayar THR

    Foto: net

    “Tanggal bisa disesuaikan dengan maksimal 7 hari sebelum hari raya dengan hitungan pemberian THR masa kerja dibagi 12 dikali 1 kali upah sebulan, ” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (13/4/2023) di Koba.

    Wanita yang sering disapa Sisyl itu menegaskan, bila ada pekerja yang belum menerima THR 7 hari sebelum Hari Raya silahkan melapor ke pihaknya.

    “Kalau ada perusahaan yang nakal dan belum membayar THR silahkan lapor ke kami. Kami akan langsung usut tuntas semuanya,” tegasnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook