
“Tanggal bisa disesuaikan dengan maksimal 7 hari sebelum hari raya dengan hitungan pemberian THR masa kerja dibagi 12 dikali 1 kali upah sebulan, ” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (13/4/2023) di Koba.
Wanita yang sering disapa Sisyl itu menegaskan, bila ada pekerja yang belum menerima THR 7 hari sebelum Hari Raya silahkan melapor ke pihaknya.
“Kalau ada perusahaan yang nakal dan belum membayar THR silahkan lapor ke kami. Kami akan langsung usut tuntas semuanya,” tegasnya.