Scroll untuk baca artikel
Politik

41 ODGJ Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Bangka Tengah

218
×

41 ODGJ Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240701 WA0027

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – KPU Bangka Tengah menegaskan jika semua warga negara yang masih hidup dan tidak dicabut hak pilih oleh negara maka punya hak memilih di pemilihan umum 2024 mendatang.

Bahkan, pemilih yang mengalami gangguan jiwa dan sedang menjalani masa tahanan di lapas masih tetap memiliki hak suara dalam pemilihan umum.

Anggota Komisioner KPU Bangka Tengah, Yandi mengatakan jika semua warga negara yang berdomisili di Indonesia dan tidak dicabut hak pilih oleh negara serta belum meninggal punya hak suara dalam pemilihan umum.

“Mau ODGJ, sedang ditahan, semua punya hak suara kecuali yang meninggal dengan bukti dan dicabut oleh negara seperti TNI/Polri, ” tegas Yandi.

Yandi menyebutkan, jika masyarakat juga bisa membantu coklit yang dilakukan oleh pantarlih untuk pencocokan data dan pastikan pantarlih datang ke rumah rumah.

“Kami ajak masyarakat juga untuk membantu pantarlih kami dalam pencocokan data ke rumah-rumah serta membantu memberikan informasi akurat agar tak ada kesalahan data pemilih, ” ujarnya.

Yandi menuturkan, jika sampai saat ini sudah 60 persen data yang masuk dan akan berjalan sampai 24 Juli mendatang. Ia berharap, semua data tercocokan dengan baik, partisipasi meningkat dan pemilu berjalan damai.

“Jangan lupa cocokan data anda, datang ke TPS gunakan hak suara dan jangan dak mileh karena men dak mileh dak keren, ” tutupnya.

Devi staf KPU Bangka Tengah mengatakan ada sekitar 41 ODGJ yang sudah dipencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran pemilih namun masih disabilitas tingkat 2.

“Sampai saat ini ada 41 ODGJ yang terdaftar dan masih berjalan data yang ada di lapas. Nanntu juga ada TPS khusu disana untuk para narapidana tapi cuma bisa gubernur tidak bupati, ” jelasnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas