
“Selama inikan para pelaku usaha harus mengurus secara manual dan harus bertemu atau tatap muka. Dengan adanya sistem ini, tentunya akan memudahkan dan memberikan suatu percepatan dalam kepengurusan izin,” ungkapnya.
Selain itu, melalui penerapan OSS RBA dan Sistem LKPM Online ini ia menilai akan menghindari adanya transaksional diluar sistem ataupun pungli.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi pungli karena dilakukan dengan online oleh pelaku usaha,” tegas Mulkan.