Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Sejak Disahkan 2014 Lalu, Satpol PP Bangka Tengah Belum Pernah Menindak Pelanggar KTR

189
×

Sejak Disahkan 2014 Lalu, Satpol PP Bangka Tengah Belum Pernah Menindak Pelanggar KTR

Sebarkan artikel ini
IMG 20220610 WA0002
Foto: Kasat Pol PP Bangka Tengah, Irwan.(Erwin/intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sejak diberlakukannya Perda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR 2014 lalu, Satpol PP Bangka Tengah hanya menerapkan teguran bagi pelanggarnya.

Kasatpol PP Bangka Tengah, Irwan mengatakan pihaknya belum melakukan sanksi administrasi meskipun memiliki wewenang terkait hal tersebut.

“Sebanyak apapun perda yang kami tegakan, kesadaran dirilah yang terpenting. Kami juga tidak langsung memberikan sanksi administratif kecuali yang bersangkutan bandel dan tak mau di kasih tahu. Biasanya kami hanya menegur saja jika tidak terlalu berat pelanggarannya,” ungkapnya kepada intrik.id saat ditemui di kantornya, Jumat (10/6/2022).

Ia juga menegaskan, pihaknya akan menertibkan jika memang sudah tidak bisa diberikan teguran. Ia menilai selama ini yang terjadi semuanya masih bisa dihimbau secara lisan.

“saya nih gak ngerokok, saya juga risih kalau lihat orang ngerokok. Tapi itu menyangkut hak pribadi dan orang lain. Jadi saya biasanya negur. Sebagai individu atau sebagai kasat pol pp,” ungkap Irwan.

Hingga kini kami hanya masih penegakan secara lisan atau teguran untuk masyarakat, pegawai ASN dan lainnya yang melanggar perda KTR ini karena ini adalah kesadaran dari diri masing-masing. Kan percuma sudah buat perda kalau tak diikuti. Kalau masih saja mengulang baru kamu tindak lanjut hingga sanksi administratif,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Anas Ma’ruf mengatakan Perda KTR ini memang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan dan berlaku ditempat-tempat yang berhubungan dengan fasilitas umum serta berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk Pegawai.

“Perda KTR ini memang dinkes yang inisiasi. Kalau sudah jadi Perda artinya berlaku untuk semua masyarakat termasuk pekerja dan ASN tanpa terkecuali. Serta tempat-tempatnya sudah tertuang dalam perda mana saja kawasan tanpa asap rokok,” ucapnya.

Ia juga mengatakan perda KTR tersebut masih berlaku karena belum ada pencabutan perda, namun pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penegakan perda.

“Kami memang mengisiasi perda KTR tapi bukan melakukan penegakan. Kami cuma bisa menegur jika ada yang melanggar. Yang menegakan harusnya Sat Pol PP bukan kami,” tegas Anas.

Sebelumnya, seorang ASN terpantau melanggar perda KTR saat merokok di kawasan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Laporan wartawan intrik.id/Erwin