
“Jadi penyepakatan dan konsolidasi tanah ini adalah untuk mencatat kepemilikan tanah kepada 133 rumah yang ada di kurau dan kurau barat . Misalnya, tanah disini jalannya sempit, sanitasi kurang, pemukiman kumu. Nah kita tata kembali dengan kesepakatan, ” jelasnya.
Ia melanjutkan, jika 133 rumah yang ikut konsolidasi dan penyepakatan ini akan diberikan sertifkat tanah dan akan diatur kembali pertanahan di tempat mereka.
“Nanti yang ikut akan kita tata kepemilikan tanah, kami kumpulkan berkas dan kami berikan sertifikat. Tapi ada penyepakatan bagaiman pertanahan ini nanti diatur, ” tutupnya.