INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Badan pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah melakukan sosialisasi rencana konsolidasi tanah ke masyarakat dan kesepakatan kantor wilayah badan pertanahan nasional Bangka Belitung 2024 kepada 133 rumah masyarakat yang ada di desa Kurau dan Kurau Barat di GSG Kurau, Rabu (13/11/2024).
Jasila selaku Kades Kura menyampaikan, masalah pertanahan memang masih menjadi hal yang kurang dipahami oleh masyarakatnya. Padahal, administrasi kepemilikan tanah wajib dimilik setiap masyarakat yang punya aset berupa tanah dan rumah.
“Masalah pertanahan ini memang masih menjadi masalah yang kurang dipahami masyarakat. Bahkan, masih ada masyarakat yang belum memiliki sertifikat rumah. Padahal penting. Makannya konsolidasi pertanahan ini penting, ” tegasnya.
Ia menyampaikan jika BPN harus sering-sering memberikan konsolidasi kepada masyarakat agar sadar administrasi pertanahan untuk kepemilikan dan penataan yang baik oleh pemerintah dan masyarakat.
“Tentu harus sering ya konsolidasi ini agar masyarakat tercerahkan. Masih banyak masyarakat yang masih kurang paham pertanahan di Bangka Tengah terima desa Kurau ini, ” tuturnya.
Sementara itu Tamimi selaku staf Ahli bidang Ekonomi mengucapkan terima kasih kepada BPN Bangka Tengah yang mau memberikan konsolidasi kepada masyarakat Kurau. Ia menyebutkan, penataan pertanahan memang butuh semua pihak dalam melakukannya.
“Tentu penataan pertanahan sangat penting dan harus melibatkan semua pihak agar tertata dengan rapi. Dari lingkungan, tata ruang sampai ke administrasi, ” ujarnya.
Di tempat yang sama Suroso selaku Kepala BPN Bangka Tengah menjelaskan, konsolidasi tanah adalah penataan tanah kepada masyarakat agar tercipta lingkungan ya g bersih dan sehat dengan administrasi yang lengkap.
“Jadi penyepakatan dan konsolidasi tanah ini adalah untuk mencatat kepemilikan tanah kepada 133 rumah yang ada di kurau dan kurau barat . Misalnya, tanah disini jalannya sempit, sanitasi kurang, pemukiman kumu. Nah kita tata kembali dengan kesepakatan, ” jelasnya.
Ia melanjutkan, jika 133 rumah yang ikut konsolidasi dan penyepakatan ini akan diberikan sertifkat tanah dan akan diatur kembali pertanahan di tempat mereka.
“Nanti yang ikut akan kita tata kepemilikan tanah, kami kumpulkan berkas dan kami berikan sertifikat. Tapi ada penyepakatan bagaiman pertanahan ini nanti diatur, ” tutupnya.