13 Hari Bersembunyi di Dalam Rumah, Hendra Dijemput Polres Bangka

    Foto: Suasana saat konferensi pers oleh polres bangka.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK — Polres Bangka berhasil mengungkap dan mengamankan Hendra, pelaku tabrak lari di Desa Dalil, Bakam yang terjadi pada 17 Juni 2021 lalu.

    Kejadian yang terjadi pukul 13.30 WIB tersebut mengakibatkan satu orang warga desa setempat, Nurdin (64) kritis dan saat ini masih terbaring di RSUD Depati Bahrin.

    Dari keterangan Waka Polres Bangka, Kompol R Wardhana mengatakan pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.

    “Kejadian ini baru dilaporkan dua hari setelah kejadian tanggal 19 juni 2021. Saat itu didapatkan bukti dan informasi dari beberapa saksi kalau terduga menggunakan mobil ertiga dengan plat nomor tanpa seri belakang,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (28/6/2021).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan ditlantas Polda Babel untuk mengecek plat nomor dengan jenis mobil tersebut.

    “Dari sini didapatkan tiga mobil dengan nomor plat yang sama, tapi kita curiga dengan satu unit dan kita lidik yang dipimpin langsung oleh kasat lantas polres bangka,” tambahnya.

    Wardhana juga mengatakan saat diselidiki di daerah rumah pelaku daerah Air Itam Pangkalpinang, ketua RT setempat sempat menyatakan tidak ada warga yang bernama Hendra.

    “Kita kordinasi dengan RT setempat tapi menyatakan tidak ada yang bernama Hendra tapi malam harinya RT tersebut nelpon dan mengatakan bahwa ada warganya yang bernama Hendra,” pungkasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Tim kemudian langsung menjemput pelaku namun mobilnya tidak berada di lokasi karena disimpan di rumah mertuanya di Jalan Selan Pangkalpinang.

    “Jadi pelaku kita amankan tanggal 20 Juni 2021 kemarin. Yang bersangkutan juga mengakui kalau dirinya sudah menabrak dan setelah kejadian itu dia tidak pernah kemana-mana,” jelasnya.

    Akibat kejadian tersebut, Hendra dinekankan pasal 10 ayat 3, pasal 312 dan pasal 106 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

    Bongkar Skandal Jilid Empat ! Ada Upeti Terselubung Saat Pencairan Timah Program SHP

    Bongkar Skandal Jilid Empat ! Ada Upeti Terselubung Saat Pencairan Timah Program SHP

    Ada MBG, Siswa Sakit Tetap Ingin ke Sekolah

    Ada MBG, Siswa Sakit Tetap Ingin ke Sekolah

      Ikuti kami di Facebook