
“Enggak, karena memang enggak ada yang dirugikan. Soalnya kalau ketentuan RJ itu, korban harus memaafkan dan mendapatkan ganti rugi. Sedangkan kalau kasus judi ini enggak ada korbannya,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 11 orang penjudi di Kawasan Pojam atau Gudang Edo yang berlokasi di Jalan Listrik Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Ke-11 orang yang diamankan pada Senin (28/3/2022) lalu ini juga merupakan bos timah atau pelaku penambangan atau pengolahan pasir timah yang kesehariannya beraktivitas di Koba.
Sebelas orang yang diamankan tersebut yakni Asiau, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu dan Bacit, Bing Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (28/3/2022) kemarin, akhirnya ke-11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.