
Polda Babel kemudian menetapkan sebelas orang tersangka ini dalam status tahanan rumah dan penyelesaian perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Setelah lebih empat bulan sejak penangkapan, berkas perkara tersebut kini sampai ke Pengadilan Negeri Koba dan akan dilakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat.
Terkait perkara ini Derit menjelaskan berkas perkara 11 orang terdakwa tersebut terbagi menjadi tiga berkas, yakni berkas perkara Nomor 66, 67 dan 68.
Adapun pasal yang didakwakan untuk 11 orang tersebut yaitu Pasal 303 KUHP Ayat 1 ke-2 serta Pasal 303 bis KUHP Ayat 1 ke-2. “Untuk ancaman pidananya yaitu maksimal 10 tahun, sedangkan untuk bis-nya yaitu maksimal 4 tahun,” jelasnya.
Saat ditanyai apakah perkara tersebut memiliki peluang untuk diselesaikan secara restoratif justice (RJ), Derit memastikan tidak.