11 Bos Timah di Koba Diancam 10 Tahun Penjara

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus penangkapan sebelas ‘bos timah’ di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan dilakukan sidang kedua terkait perkara perjudian, Selasa (2/8/2022).

    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Derit Werdiningsih mengatakan agenda sidang tersebut dijadwalkan Rabu (3/8/2022).

    “Sebelumnya kami sudah melakukan sidang yang pertama, yakni pembacaan dakwaan. Kami juga sudah menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Makanya kita ganti hari Rabu nanti,” ucap Derit saat diwawancarai intrik.id.

     

    Diketahui 28 Maret 2022 lalu anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel menangkap 11 orang yang sedang melakukan perjudian di sebuah gudang di Jalan Listrik, Koba, Bangka Tengah (Bateng)

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook