
Mulkan mengatakan pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi pendapatan pelaku UMKM karena pemberlakuan aturan untuk pembatasan aktivitas di luar rumah.
“Kita tahu bahwa kondisi 11 bulan ini kondisi masyarakat sangat susah, terutama pada tiga bulan awal mulai dari April, Mei dan Juni itu aturan pemerintah sangat ketat agar masyarakat tidak melakukan aktifitas secara normal. Dengan adanya bantuan ini masyarakat yang terdampak dapat bangkit kembali dalam usaha mereka,” terang Mulkan.
Baca juga: PA Sungailiat Ceraikan 741 Pasangan
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka, Asmawi Ali mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan.