Yuniot Tak Terima Hanya Dapat SP2HP Dari Polres Bangka

    Foto: Penasehat hukum warga Kenang, Muhnur.(ist)

    “Saudara Yuniot bisa menuntut untuk dikeluarkan SP3 karena perihal itu adalah mekanisme dalam administrasi penyidikan,” tegas Muhnur.

    Sementara itu ia mengaku tidak tahu pasti alasan penghentian penyidikan terhadap dirinya yang ikut terseret dalam kasus hukum gugatan dampak bau dari pabrik milik PT BAA di Kenanga.

    “Walau dalam pertimbangan rujukan SP2HP tersebut tertulis ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor: SPPP/80.6/VI/2021/Reskrim, tanggal 17 Juni 2021 akan tetapi sampai saat ini saya dan keluarga saya belum mendapatkan surat tersebut sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) KUHAP dan Pasal 109 ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019. sebagai masyarakat yang awam hukum, saya masih khawatir dan belum sangat yakin bahwa SP3 dari Polres Bangka ini apakah benar-benar serius menghentikan penyidikan atau tidak karena ketidaktahuan saya alasan dihentikan tersebut yang masih misteri,” ungkapnya.

    Ia merasa belum puas atas terbitnya SP2HP tersebut karena dianggap tidak disampaikan dengan jelas alasan penghentiannya. Ia mengatakan seharusnya pihak polres babgka memberikan salinan atas dokumen SP3 untuk menjamin status dan karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang turut tercoreng di mata publik dan pegawai lainnya termasuk pimpinan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook