
“Semestinya pihak Polres Bangka mempedomani (membaca lagi-red) ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana bahwasanya SP2HP itu bukanlah untuk seorang Tersangka namun diperuntukkan bagi pelapor atau pengadu. Saran saya sebagai warga yang taat administrasi dan hukum agar pihak Polres Bangka lebih cermat dan teliti sebelum menetapkan orang lain sebagai tersangka agar ke depannya jangan ada lagi warga negara yang harus merasa dirugikan dan dipermalukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kepada Yuniot terkait pemberian SP2HP tersebut.
“Saudara Yuniot juga sudah kita panggil terkait SP2HP tersebut, sudah kita jelaskan kepada beliau,” ungkapnya.(red)