
INTRIK.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas bekerjasama dengan Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial BN (35), warga Temanggung yang diduga telah melakukan pengecetan cabai rawit hijau muda atau putih menjadi warna merah agar nilai jualnya lebih tinggi.
“Untuk pelaku cat cabai satu orang, sudah diamankan penyidik di Temanggung, saat ini Kanit dan Anggota (Sat Reskrim Polresta Banyumas, red) juga masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka Sik melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST Sik, Kamis (31/12/2020).