INTRIK.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas bekerjasama dengan Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial BN (35), warga Temanggung yang diduga telah melakukan pengecetan cabai rawit hijau muda atau putih menjadi warna merah agar nilai jualnya lebih tinggi.
“Untuk pelaku cat cabai satu orang, sudah diamankan penyidik di Temanggung, saat ini Kanit dan Anggota (Sat Reskrim Polresta Banyumas, red) juga masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka Sik melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST Sik, Kamis (31/12/2020).
Berry menambahkan, jika nanti selesai pemeriksaan saksi-saksi mereka akan membawa pelaku tersebut ke Sat Reskrim polresta Banyumas guna melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Dari data awal mereka pelaku mewarnai cabai rawit tersebut menggunakan cat semprot atau pylox. “Dari keterangan awal pelaku, ini baru pertama kalinya,” kata dia.
Sebelumnya dalam operasi gabungan yang digelar oleh Loka POM Banyumas bersama Pemkab Banyumas dan Polresta Banyumas, menemukan adanya cabai rawit yang di cat di Pasar Wage Purwokerto. Kemudian dari penemuan tersebut, kasus serupa juga terjadi di Pasar Cermai Purwokerto.
Dari hasil keterangan sejumlah saksi pedagang maupun pengepul cabai rawit. Mereka kemudian mendapatkan keterangan yang mengarah kepada pelaku BN. Sehingga mereka langsung melakukan tindakan cepat, berkoordinasi dengan Polres Temanggung.(*)
Sumber: Serayunews.com