
Pelaku sendiri adalah warga Perlang yang diamankan di sebuah rumah di Berok yang diduga meracik sendiri Sabu berukuran kecil.
“Saat kami amankan ada barang bukti berupa 9 paket sabu, 6 potong sedotan, 1 buah timbangan, bal plastik strip bening, 1 bal sedotan dan 1 buah Handphone. Dan berat barang yang diduga sabu itu sendiri berkisar 2,18 gram, ” ujar Doni.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Atas kejadian tersebut pelaku diancam penjara 20 tahun dan melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.