
BANGKA. RIAU SILIP. INTRIK.ID – Sejumlah warga Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip menyebutkan tidak pernah melihat informasi kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Dana Desa ( ADD) di papan transparansi.
MS salah satu warga Desa Deniang mengatakan sepengetahuan dirinya bagaimana dan apa kegiatan pembangunan bersumber dari ADD tidak pernah diinformasikan secara terbuka.
” Setau saya sebagai warga Desa Deniang saya belum pernah melihat informasi apa saja kegiatan pembangunan bersumber dari ADD di papan transparansi. Kalau secara aturan katanya pihak pemerintah desa berkewajiban untuk menyampaikan hal tersebut,” ungkap MS, Jumat ( 26/9/2026) malam
Sebagai warga Desa Deniang MS juga bertanya apakah boleh warga mengetahui berapa sumber dana ADD dan digunakan untuk apa saja?
“Saya ini warga boleh atau tidak kalau saya selaku masyarakat juga ingin mengetahui berapa sumber dana ADD dalam setiap tahun. Kemudian apa saja kegiatan pembangunan yang sudah dilakukan bersumber dari ADD tersebut,” tanya MS.
Bukan hanya soal transparansi ADD , MS juga mempertanyakan terkait dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM )berasal dari salah satu tambang pasir. Menurut MS hingga saat ini pihak pemerintah Desa Deniang tidak pernah menyampaikan kepada warga digunakan untuk apa saja dana PPM dimaksud.
“Saya dapat informasi katanya ada dana dari salah satu tambang pasir untuk kesejahteraan masyarakat. Hingga kini hampir sama juga seperti dana ADD belum jelas digunakan untuk apa,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Desa Deniang Akbar Saukani saat dikonfirmasi mengenai kegiatan ADD tidak tertulis di papan transparansi. Dirinya mengatakan informasi kegiatan ADD dipasang awal tahun dan akhir tahun saja.
“Papan informasi biasa dipasang akhir tahun dan awal tahun. Apa realisasi disitu dipampang disitu, cuma kondisi angin kencang sehingga bertahan cuma dua bulan untuk tahun ini. Papan informasi ada yang ambil karena sudah kotak,” jawab kades.
Berkaitan dengan dana PPM dari salah satu tambang pasir, Akbar Saukani menyampaikan kegiatan belum dikerjakan lantaran terkendala bendahara tidak defenitif.
“Kegiatan dari dana PPM belum dikerjakan rumah layak huni ada 5 , anak berprestasi, karena belum ada bendera defenitif. Nanti kami akan dokumentasi kegiatan dari dana PPM itu,” tutupnya.
Berdasarkan aturan pemerintah Desa wajib publikasi dan menampilkan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk di dalamnya penggunaan Dana Desa.
Bentuk publikasi ini tidak selalu harus berupa baliho fisik, namun baliho atau papan informasi merupakan salah satu media utama yang disarankan dan paling banyak digunakan untuk menjangkau masyarakat umum secara langsung.
Dasar Hukum Kewajiban Transparansi
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Informasi APBDes dan laporan realisasinya wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Desa (Permendesa PDTT) & Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Regulasi prioritas penggunaan dan pengelolaan Dana Desa mewajibkan Pemerintah Desa untuk melakukan publikasi rencana serta laporan penggunaan anggaran. Dalam aturan teknis Permendesa, disebutkan bahwa sarana publikasi dapat menggunakan baliho, papan informasi desa, media cetak, maupun media elektronik/digital.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Desa dikategorikan sebagai Badan Publik, sehingga wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik (termasuk rencana penggunaan dan realisasi keuangan) kepada masyarakat.