Warga Desa Deniang Sebut ,Tidak Pernah Lihat Informasi Kegiatan ADD di Papan Transparansi

    Caption: kondisi papan transparansi ADD Desa Deniang

    “Kegiatan dari dana PPM belum dikerjakan rumah layak huni ada 5 , anak berprestasi, karena belum ada bendera defenitif. Nanti kami akan dokumentasi kegiatan dari dana PPM itu,” tutupnya.

    Berdasarkan aturan pemerintah Desa wajib publikasi dan menampilkan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk di dalamnya penggunaan Dana Desa.
    ​Bentuk publikasi ini tidak selalu harus berupa baliho fisik, namun baliho atau papan informasi merupakan salah satu media utama yang disarankan dan paling banyak digunakan untuk menjangkau masyarakat umum secara langsung.

    ​Dasar Hukum Kewajiban Transparansi
    Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Informasi APBDes dan laporan realisasinya wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

    ​Peraturan Menteri Desa (Permendesa PDTT) & Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Regulasi prioritas penggunaan dan pengelolaan Dana Desa mewajibkan Pemerintah Desa untuk melakukan publikasi rencana serta laporan penggunaan anggaran. Dalam aturan teknis Permendesa, disebutkan bahwa sarana publikasi dapat menggunakan baliho, papan informasi desa, media cetak, maupun media elektronik/digital.

    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Desa dikategorikan sebagai Badan Publik, sehingga wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik (termasuk rencana penggunaan dan realisasi keuangan) kepada masyarakat.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook