MUNTOK, INTRIK.ID — Kepala Lapas Rutan Kelas II B Muntok Kabupaten Bangka Barat akan memindahkan kedua napi yang kabur di dua rutan berbeda setelah serah terima dari Polres Bangka Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Rutan kelas II B Muntok Abdul Rasyid Meliala Bangka Barat saat Konferensi Press di Mapolres Bangka Barat, Jumat (30/04/2021)
“Alhamdulillah terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Bangka Barat yang telah berhasil menangkap kembali kedua napi yang kabur dari lapas rutan kelas II B Muntok Babar,” kata Abdul
Kalapas juga mengatakan kedua napi yang sudah tertangkap kembali akan diserah terimakan kembali dari pihak polres kepada pihak lapas rutan kelas II B Muntok Babar.
“Setelah serah terima, kedua napi akan dibawa kembali ke lapas rutan kelas II B Muntok Babar untuk diproses, kemudian kedua napi akan dipisahkan di dua rutan berbeda seperti lapas tuatu dan lapas narkotika Pangkalpinang karena pihak dari Kanwil akan ikut memeriksa,” terangnya.
Selain itu, sambung Kalapas, kedua napi tidak akan mendapat hak-hak sebagai napi dan akan ada penambahan sanksi yang akan diberikan.
“Akan dilakukan pencabutan hak-hak selama ini sebagai napi seperti tidak diberikan remisi dan untuk sanksi hukuman akan berkoordinasi kepada pihak Polres karena sudah merusak sarana prasarana milik Negara,” tandasnya. (*)