
“Setelah serah terima, kedua napi akan dibawa kembali ke lapas rutan kelas II B Muntok Babar untuk diproses, kemudian kedua napi akan dipisahkan di dua rutan berbeda seperti lapas tuatu dan lapas narkotika Pangkalpinang karena pihak dari Kanwil akan ikut memeriksa,” terangnya.
Selain itu, sambung Kalapas, kedua napi tidak akan mendapat hak-hak sebagai napi dan akan ada penambahan sanksi yang akan diberikan.