INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Bangka Tengah (Disperkimhub Bateng) melakukan survey untuk Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di sejumlah daerah di Bangka Tengah.
Survey tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Disperkimhub Bareng, Fani Hendra Saputra ke beberapa wilayah agar bantuan yang akan diberikan tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi kami sudah survey di Lubuk Besar terus Koba. Nanti menyusul kecamatan Namang, Sungai Selan, Simpang Katis dan Pangkalan Baru. Semua kami survey,” ucapnya kepada intrik.id, Rabu (23/11/2022).
Ia mengungkapkan, akan ada lagi BSPS tahap III diakhir tahun 2022 sebanyak 98 rumah yang akan dibantu.
“Kemungkinan akhir tahun nanti ada 98 rumah lagi BSPS tahap III yang juga akan menyebar nantinya di setiap kecamatan,” ungkapnya.
Fani juga menyebutkan, tahun 2023 nanti Bangka Tengah sudah mencanangkan 750 rumah untuk BSPS dan 30 RTLH.
“Kalo BSPS itu program pusat dari Satker (Satuan Kerja-Red) Perumahan. Kalau RTLH itu program Pemerintah Daerah untuk dibangunkan rumah layak huni untuk masyarakat yang tidak mampu, ” jelasnya.
Diketahui, bantuan RTLH bangka tengah untuk tahun ini ada 50 rumah yang tersebar di seluruh kecamatan di Bangka Tengah dan 400 rumah BSPS.
“Harusnya BSPS itu 500, tapi kemaren karen dicoret 100 rumah jadi 400. Namun nanti ada tahap 3 sebanyak 98 Rumah, ” ungkapnya.
Fani juga menyebutkan, pihaknya sudah mensurvey 15 rumah untuk RTLH dan 100 rumah BSPS. Survey tersebut meliputi, dinding, atap dan lantai rumah untuk pemantapan data.
Fani juga menjelaskan, untuk BSPS adalah bantuan stimulan agar masyarakat mampu memperbaiki rumahnya, sedangkan RTLH pembangunan rumah untuk masyarakat.
“Kalau BSPS itu program bantuan sebesar Rp 20 jt yang dibagi untuk bahan bangunan Rp 17,5 jt dan upah Rp 2,5 jt. Kalau RTLH itu benar-benar pembangunan rumah untuk masyarakat dengan nilai Rp 60-73 jt,” jelas Fani sembari menunjukan data survey.
“Kalau BSPS tergantung yang punya rumah mau tipe bagaimana sanggup mereka untuk menambahnya. Kalau RTLH itu tipe 30 ukuran 5×6 beton bertulang sesuai juknis Kementerian PUPR, ” lanjutnya.
Untuk diketahui, bantuan RTLH dan BSPS ini tidak boleh jika tanah sengketa, rumah masuk kawasan tata ruang dan hutan lindung serta tak punya bangunan fisik dan tidak punya surat tanah samapi tingkat Camat.
Fani berharap, dengan adanya bantuan ini, bisa membuat masyarakat terutama di daerah kumuh bisa punya rumah layak huni.
“Kita berharap, bantuan ini bisa membuat masyarakat tinggal di rumah yang benar-benar layak huni serta bisa membuka hati para pelaku usaha untuk ikut membantu masyarakat secara langsung, agar kebutuhan papan (Rumah-Red) masyarakat bisa terpenuhi dengan baik,” tutupnya (Erwin)