
Disisi lain Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah ( ASTRADA ) Kabupaten Bangka Ratno Daeng Mappiwali mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Satgas Tambang Timah Ilegal belum jelas.
“Dalam hal ini ASTRADA Bangka terkejut adanya Satgas Tambang Ilegal. Mengingat belum jelas tupoksinya.
Kami berharap tambang rakyat bisa dibina bukan ditutup,” pungkasnya.
Belum jelasnya Tupoksi Satgas Tambang Timah Ilegal, juga dipertanyakan tokoh masyarakat setempat Ependi Harun.
“Namanya satgas biasanya ada tindakan, kondisi saat ini PJ gubernur merangkap dirjen minerba. Kita akui Peraturan Daerah ( Perda ) kabupaten Bangka nomor 6 tahun 2001. Efek ekonomi saat itu luar biasa , namun sisi yg lain lingkungan jadi rusak,” kata Ependi Harun.