PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Surat Edaran ( SE ) dikeluarkan Kementerian Kelautan Perikanan ( KKP ) nomor: B.701/MEN – KP/VI/2023 nampaknya masih menuai kontroversi dan penolakan dari nelayan serta organisasi nelayan. Dalam SE tersebut salah satunya mengatur soal izin tangkap, dimana kapal beroperasi lebih dari 12 mil laut, Izin tangkap akan dikeluarkan KKP. Sebelumnya, izin kapal tangkap dikeluarkan pemerintah daerah.
Pada umumnya di provinsi Babel atau khusus di kabupaten Bangka, SE KKP itu belum bisa diterapkan. Daerah tangkap nelayan diatas 12 mil, kalau nelayan mau membuat izin tangkap mau ke KKP . Semangkin panjang urusan administrasi, belum lagi apakah cepat izin itu terbit? Biaya semangkin besar? Kalau butuh waktu lama izin tangkap terbit, kapan nelayan pergi melaut?
Beberapa hari lalu nelayan Se- Bangka Belitung tergabung dalam Aliansi Nelayan Pesisir yakni : SNNU, HNSI, KNPIS,Kabupaten Bangka menyampaikan aspirasi penolakan SE KKP dimaksud dihadapan PJ Gubernur Bangka Belitung dan Ketua DPRD Provinsi di Pangkalpinang Rabu(2/8/2023).
Usai menyampaikan aspirasi penolakan SE KKP kepada pemerintah provinsi, pergerakan masih berlanjut. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU)Babel melalui Sekjen Rahmat Kurniawan mengatakan dalam waktu dekat akan menemui KKP tujuan sama yakni ” Tolak SE KKP”
“Aturan tidak berdasar. Kapal kecil yang melakukan penangkapan dibawah 12 mil tidak ada hasilnya.Kalau melihat dari ukuran kapal tangkap, kapal yang 3 GT juga pasti bisa melaut hingga 12 mil. Jadi bukan hanya kapal 20 GT atau 30 GT saja. Dalam waktu dekat SNNU Babel akan menemui KKP menyampaikan penolakan SE tersebut,” kata Rahmat Kurniawan, Sabtu ( 5/8/2023) siang.
Menurut Rahmat Kurniawan SE diterbitkan KKP itu bisa bikin nelayan bangkrut.
“Aturan tersebut banyak membuat nelayan tak lagi melaut. Pemerintah hanya peduli ikan, tanpa melihat banyak nelayan yang bangkrut dan pemerintah tidak Pro terhadap Nelayan,” pungkasnya.
Gayung bersambut Ketua SNNU Kabupaten Bangka Lukman menyampaikan beberapa poin menjadi bahan penolak SE KKP.
“Menyikapi aturan tersebut ada empat hal menjadi poin penolakan. Pertama, dasar penentuan ukuran kapal 20 GT hingga 30 GT di migrasi ke KKP pusat tidak jelas. kedua pendapatan kapal yang berukuran 20 GT hingga 30GT saat ini tidak pasti dan banyak yang merugi.
ketiga dengan adanya migrasi kapal ini KKP tidak mendukung semangat nelayan tradisional untuk menangkap ikan di atas 12 mil. Sementara itu laut di bawah 12 mil sudah tidak ada ikan karena air laut sudah tercemar oleh limbah Dan terakhir, aturan migrasi kapal dibuat tidak berdasarkan kajian yang mendalam, tetapi hanya berdasarkan kepentingan Kementrian Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.
Bukan sedang bermimpi, menyangkut hidup para nelayan Lukman menegaskan SNNU Bangka dan SNNU Babel siap mengawal aspirasi nelayan sampai tingkat pusat.
“Oleh karena itu untuk waktu dekat SNNU PROVINSI BANGKA BELITUNG di dampingi pengurus Kabupaten. akan mengawal langsung surat edaran ini ke kementerian dan DPR RI perwakilan Provinsi Bangka Belitung sebagai bukti kami peduli mengawal nelayan dan menjadi wadah perlindungan nelayan melawan ketidakadilan pemerintah,” tutupnya.
Sumber : SNNU Babel/ SNNU Bangka