Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Tolak LPJ ! Anggota KPKS Silip Bersatu Konsultasi Hukum

482
×

Tolak LPJ ! Anggota KPKS Silip Bersatu Konsultasi Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG20230814141708
Caption : anggota KPKS SB Desa Silip saat mendengar pandangan hukum Kasi Pidsus Kejari Sungailiat Noviansyah soal LPJ KPKS SB Tahun 2022

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejumlah anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu ( SB ) mendatangi Kejaksaan Negeri Sungailiat, Senin ( 14/8/2023) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk konsultasi dan meminta pandangan hukum terhadap penolakan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) KPKS SB Tahun 2022.

Pantauan INTRIK.ID anggota KPKS SB disambut langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungailiat Noviansyah. Koordinator anggota KPKS SB Zulfikar mengatakan konsultasi tersebut meminta masukan dari segi hukum terkait Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ )

” KPKS SB berdiri sudah belasan tahun, kita sebagai anggota jarang dilibatkan untuk mengambil keputusan terkait kepentingan koperasi. Sedangkan berdasarkan aturan koperasi, segala keputusan mengenai koperasi harus melalui rapat anggota. Selama ini pengurus koperasi sering mengambil keputusan sepihak. Mengingat KPKS SB bukan koperasi milik perorangan atau kelompok tertentu, anggota KPKS SB ini Tiga Ratus lebih orang,” ujarnya.

Menurut Zulfikar konsultasi hukum selain menambah wawasan, mengingat NKRI Negara hukum.

“Setelah menggelar mosi tidak percaya terhadap pengurus KPKS SB tanggal 17 Juli 2023 lalu . Saat itu anggota menolak LPJ pembukuan tahun 2022. Menurut logika apa yang disampaikan di LPJ belum sebagaimana mestinya sebuah LPJ. Menindak lanjuti mosi tidak percaya, salah satu upaya kita yakni konsultasi hukum terkait poin – poin LPJ . Konsultasi hukum ini mengingat negara kita ( NKRI – red ) negara hukum dan menambah wawasan,” terangnya.

Ditanya usai konsultasi hukum , upaya apa yang akan dilakukan ?

“Kalau soal upaya selanjutnya, kita anggota KPKS sudah melayangkan Surat nomor : 01/AGT – KPKS / SB/ VIII/2023 kepada pengurus untuk segera dilakukan rapat anggota luar biasa. Nah hasil dari konsultasi hukum tadi, kita sudah mendapatkan edukasi bagaimana langkah selanjutnya jika LPJ ini kita tempuh jalur hukum,” jawab Zulfikar

Usai melihat LPJ KPKS SB Tahun 2022, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungailiat Noviansyah memberi pandangannya baik keuangan negara atau swasta.

“Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) bisa terjadi dalam keuangan negara atau swasta, sepanjang masih bisa mempertanggung jawabkan keuangan tidak masuk Tipikor. contoh biaya operasional jika LPJ dilengkapi bukti – bukti penggunaan uang artinya bisa dipertanggung jawabkan. Tetapi kembali kepada azas koperasi bersifat kekeluargaan sebaiknya di diskusikan lagi,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas