SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka berlakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang menolak untuk di vaksin covid-19 (sinovac), Rabu (3/2/2021).
Bukan hanya itu saja, pegawai honorer juga tidak akan diperpanjang kontraknya apabila menolak diberikan vaksin tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Bangka, dr Then Suyanti mengatakan pihaknya memberlakukan aturan tersebut bagi seluruh pegawai tenaga kesehatan (nakes).
“Mereka ini (nakes) pelayanan langsung jadi harus mendukung program pemerintah karena kalau sampai menyebabkan kematian, nanti yang muncul adalah angka kematian nakes,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut diambil agar seluruh nakes bisa mengikuti program pemerintah sehingga memberikan contoh bagi masyarakat lainnya.
“Itu kebijakan kami saja, jadi seluruh nakes harus mengikuti program pemerintah. Kalau pelayanan kesehatan sendiri tidak memberi contoh, bagaimana memberi contoh ke masyarakat luas,” tambah dr Then.
Baca juga: Satu Orang Meninggal Positif Covid-19 Setelah Rombongan Bupati Bangka Selesai Divaksin
Ia mengatakan kebijakan tersebut baru berlaku hanya untuk di Dinas Kesehatan Bangka saja dan belum berlaku bagi OPD lainnya.
“Itu baru kebijakan kami dulu, untuk OPD lainnya kami tunggu arahan dari bupati,” tegasnya.
Meskipun begitu, ia juga mengatakan ada sebagian pegawainya yang batal diberikan sinovac karena terkendala dengan riwayat penyakit mulai dari jantung, alergi, menyusui maupun sedang hamil.
“Rata-rata yang tertunda ini karena hipertensi, memiliki riwayat DM (diabetes melitus-red) sekitar seribuan nakes termasuk juga yang sedang menyusui dan hamil,” pungkasnya.(*)