
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor,” tegas Jimly di gedung MK.
“Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru,” ucapnya.
Menurutnya pemilihan Ketua MK yang baru tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosok Anwar Usman yang juga adalah paman Gibran Rakabuming tersebut tidak diperkenankan untuk kembali mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua MK, hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.