Tok! Anwar Usman Adik Ipar Presiden Jokowi Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

    Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman (Instagram: @mahkamahkonstitusi)

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor,” tegas Jimly di gedung MK.

    “Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru,” ucapnya.

    Menurutnya pemilihan Ketua MK yang baru tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sosok Anwar Usman yang juga adalah paman Gibran Rakabuming tersebut tidak diperkenankan untuk kembali mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua MK, hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook